Bandung, (WIPREDNEWS). Sebanyak 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) orang Advokat dari 5 organisasi advokat, antara lain dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI), PERADI dengan Ketua Umum Dr. Juniver Girsang,SH,MH., PERADI dengan Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan,SH,LLM., Perhimpunan Advokat Indonesia(PAI), dan Advokat Bangsa Indonesia (ABI), diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH. pada hari bersejarah, Selasa, 14 Maret 2023 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Bandung Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung. Hadir pula para pengurus DPP dari setiap Organisasi Advokat (OA), antara lain Ketua Umum PERWADI Markacung SH,, MH, dan Sekjen DPP Asmari SH., serta Ketua PERWADI DPD Jawa Barat.
Prosesi Sidang Terbuka Penyumpahan Advokat tersebut dimulai tepat pukul 15.00 WIB, oleh Ketua Majelis dalam hal ini oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, setelah sebelumnya bersama-sama menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan pembacaan surat keputusan penyumpahan advokat, kemudian pembacaan Ikrar Sumpah Advokat yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, yang diucap-ulang oleh para Advokat yang disumpah. Terdapat 5 advokat yang mewakili kelima agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha disumpah secara agama masing-masing dengan 5 rohaniawan pendamping sumpah, dan disaksikan oleh dua petugas dari kepaniteraan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Penyumpahan advokat di wilayah hukum PT Jawa Barat tersebut, selesai setelah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan pidato bernasnya, serta ditutup dengan doa oleh petugas.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan, “Selamat dan sukses untuk 149 Advokat yang telah resmi menjadi advokat yang bisa beracara di seluruh pengadilan. Diharapkan para advokat dapat bekerja secara profesional dan terhormat, dengan memegang teguh sumpah advokat, serta berperan aktif menegakkan hukum dan keadilan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.” Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PERWADI Markacung SH,, MH, yang menandaskan, “Semoga para Advokat yang telah disumpah benar benar menegakkan keadilan sesuai dengan kode etik profesi Advokat secara terhormat atau Officium Nobile, serta tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan secara murni.” (Profijesarino Ubud D,SH/ PUD-008)**