Bandung, (WIPREDNEWS). Bertempat di SMKN 9 Bandung, telah disepakati secara resmi lahirnya Asosiasi Komite Sekolah Indonesia yang diinisiasi oleh Para Tokoh Komite Sekolah yang mewakili seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari SMA/ MA, SMK/MAK, SMP/ MTs, SD/MI, serta SLB. Menurut Dr. M.Yusup,MM, salah satu inisiator terbentuknya Asosiasi Komite Sekolah Indonesia ini menyatakan,” Ide untuk pembentukan Asosiasi ini sudah lama disuarakan, namun baru kali ini Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoinya terwujud. Semoga semakin bermanfaat dan berdampak eksistensi komite sekolah di manapun berada.” Hal senada disampaikan Ketua Umum terpilih, Ketua Umum : Drs. H. Bambang Haryono, “Momentum yang sudah lebih dari satu tahun ini ditunggu, adalah sejarah penting bagi pemberdayaan komite sekolah di seluruh Indonesia. Saatnya komite sekolah bangkit dari stigma sebagai cap stempel kebijakan kepala sekolah, tapi harus eksis, bermanfaat dan berdampak,” paparnya penuh antusias.
Dalam kepengurusan pertama kalinya, terpilih para fungsionaris Pengurus Pusat, antara lain : (1).Ketua Umum : Drs. H. Bambang Haryono, (2).Wakil Ketua Umum 1 : H. Sukisto, SH, (3).Wakil Ketua Umum 2 : Drs. H. Ajat S Natalegawa, M.Si, (4).Sekretaris Jenderal : Dr. Yusup, MM, (5).Wakil Sekjen 1 : Dr. Heri S. Boaz, MH, (6).Wakil Sekjen 2 : Drs. Karyono, M.Si, (7).Bendahara Umum : Dra. Rachmi Krisdiani, (8).Wakil Bendahara Umum 1 : Ibrahim Yusuf, A.Md, (9).Wakil Bendahara Umum 2 : Ir. Ligia Santosa Kusuma Negara, MT, serta Ketua Departemen Usaha dan Kemitraan Antar Lembaga : Dikdik Nurholik, ST. Pembina Pusat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Penasehat Pusat : Dr. H. Syarif Hidayat, M.Pd., Prof. Dr. Iskandar Zulkarnaen., Prof. Dr. H. Purwadi, M.Pd., Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., SH., MH., M.Pd., Dr. Zamal, dan Dr. Hertanto Wijaya,SH,SE,MH.
Asosiasi Komite Sekolah Indonesia bermaksud memberdayakan komite sekolah sebagai sarana komunikasi masyarakat dengan sekolah secara aktif. Asosiasi Komite Sekolah Indonesia bertujuan: (a). meningkatkan profesionalisme pengurus komite sekolah; (b). mengoptimalkan peran serta pengurus komite sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dalam setiap satuan pendidikan.(c).melakukan advisory, monitoring, supporting, dan mediatory terhadap proses pendidikan yang dilakukan oleh tingkat satuan pendidikan. (Timlipsus – Profijesarino Ubud /PUD-008 & Soni Somantri/SS-51/ / 372)***