PGRI Kab. Sukabumi Laporkan AR Penghina Martabat Guru ke Polisi*

PGRI Kab. Sukabumi Laporkan AR Penghina Martabat Guru ke Polisi*

Sukabumi, (WIPREDNEWS). AR pemilik akun FB, penghina martabat guru, dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Asep Durachman, SPd, MPd dari Pengurus PGRI Sukabumi. Atas postingan AR di akun FB-nya yg merendahkan martabat para guru. “Warning Hey para wali murid, Guru Sekolah kalian itu ditugaskan untuk Mengajar, bukan berbisnis sampe menghilangkan anak murid begitu banyak. Gak mikir ya gaji kalian itu dari Pemerintah emang nggak cukup, sampai ngadain tour bisnis segala, goblog tangkurak guru sia, matak aing sok nyaram hal nu kitu patut, kehed sia guru teu boga polo” Demikian celoteh AR di akun FB-nya yang bikin heboh itu.

Surat Tanda Bukti Lapor nomor: STBL/ 325/ V/ 2024/ SPKT/ Polres Sukabumi/ Polda Jawa Barat itu tertanggal 16 Mei 2024, diterima oleh Kanit SPKT 1, Aipda Oktavian Taufik. Terlapor bisa dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE No.11 Tahun 2008. AR dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp.750 juta.

Menanggapi hal tersebut, Bambang  Haryono, (Sebagaimana pas foto gantengnya terpampang di atas judul berita ini), selaku Ketua Umum AKSPI (Asosiasi Komite Satuan Pendidikan se-Indonesia) menyatakan, “LP tersebut sudah bagus dan tepat. Jangan biarkan orang sembarangan mencaci maki martabat guru. Kita ada karena Guru. Kita perlu suport sama-sama untuk jaga kehormatan Guru.” Lebih lanjut, tokoh pendidikan nasional via Asosiasi Komite Sekolah ini tegas menyatakan, “AKSPI akan fasilitasi  untuk tetap jaga moril guru agar anak didik, sekolah tetap menjadi pusat peradaban yang mulia. Tentang giat wisata adalah bagian dari kurikulum merdeka belajar. Regulasi harus kita tata & perkuat agar tidak timbul masalah sekarang dan di kemudian hari.Jadi dalam hal ini, para guru, sebagai pembimbing kegiatan tidak bisa dipersalahkan begitu saja, apalagi sampai menghinanya, itu harus diproses secara hukum, dan ditindak tegas.” Hal itu digarisbawahi oleh Dr.M.Yusup,MM selaku Sekjen AKSPI, yang menyatakan “Ini mah harus dikawal terus sampe ada efek jera dari oknum-oknum yang menyudutkan martabat para guru,” pungkasnya. (BHS-007/KBN/WPN/TGN/1705244J10.43)****