Persekongkolan Mafia Tanah & Oknum Pemkot Kaburkan Asal-Usul Tanah di Pekiringan Cirebon

Persekongkolan Mafia Tanah & Oknum Pemkot Kaburkan Asal-Usul Tanah di Pekiringan Cirebon

Cirebon, (WIPREDNEWS).  Persekongkolan Mafia Tanah untuk mengaburkan asal-usul tanah di Pekiringan, Cirebon telah terjadi dan berkibat panjang terlantar puluhan tahun sampai saat ini. Berbagai upaya mencari keadilan hukum dari R. Guruh Sukmana Jaya & lima bersaudaranya, ahli waris dari R.Patoni Sumadirja dengan istrinya Eli Saeri, pemilik tanah yang disengketakan, masih belum ada cahaya keberhasilannya. Menurut S.M Siregar dan Arief Rahman Siregar, selaku kuasa menyatakan, “Selama sekitar 20 tahun, tanah milik Klien kami seluas 14.430 M2, secara perlahan tapi pasti, oleh Oknum Pemerintah Kota Cirebon, telah diupayakannya secara ilegal menjadi 43 surat hak milik, salah satunya atas nama PD Pembangunan Kota Cirebon, yang kemudian dijual kepada MW istri dari OL alias HS dengan Akta Jual beli di depan Notaris di Cirebon.”

Hal tersebut jelas menyalahi peraturan perundangan yang berlaku, karena objek tanah yang dijualbelikan berbeda nomor SHM, antara 5053 bersebelahan dengan 3800 atas nama R.Patoni Sumadirja yang kesemuanya berasal dari tanah milik adat Persil 193 d II Leter C 88. Namun begitu luar biasanya upaya MW istri dari OL alias HS dan Oknum PD Pembangunan Kota Cirebon, dan dibantu Oknum Kantor Pertanahan Kota Cirebon, mengaburkan asal usul kepemilikan tanah, dan berupaya menjadikannya SHM atas tanah yang disengketakan tersebut.

Menurut Aan Suratman,SH Ketua DPD GNP TIPIKOR RI Cirebon selaku Kuasa hukum pertama, menyatakan, “GNP Tipikor Cirebon sudah mengadukan ke Kementrian ATR BPN RI melalui aplikasi pengaduan dari tanggal 3 Mei 2023, yang kelanjutannya sedang ditangani jejaring nasional yang dikoordinir Dr. Boas Herisanto,SH,MH, Drs. Johozua Palpialy, S.H. dan Profijesarino Ubud,SH,MTh & Rekan, semoga dalam waktu dekat ada tindakan koordinasi konkrit yang dilakukan Kementrian.” Lebih lanjut dinyatakan, “Selain itu, Tim Kuasa Hukum S.M Siregar dan Arief Rahman Siregar, juga sudah membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dari tanggal 31 Agustus 2023 sampai saat ini, yang belum ada jawaban kelanjutannya. Sehingga harus kemana lagi masyarakat mengadukan perkara ini?”

Masih menurut Aan Suratman,SH dan Rosidin,SH Koordinator Advokasi  DPD GNP TIPIKOR RI Cirebon menyatakan, “Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum, membongkar mafia tanah yang ada di Cirebon.  Misalnya membantu menyelesaikan kasus yang sedang ditangani ini, luasnya dari klien kami total ada 2.5 Hektar dari tanah adat C 55 dan C 99. Yang diduga direbut oleh PD Pembangunan kemudian dijual ke pengusaha pengembang. Harga waktu pembelian yang dituangkan dalam PPJB Nomor 7 tahun 1999 yang diterbitkan oleh Notaris Suhartono Hakim  itu untuk yang SHM nomor 3800 atas nama R. Patoni  berasal dari C 88 dengan luas 1570 M2 namun dituangkan dalam sertifikat hanya 1382 M2 harga Rp. 60 juta dan yang C 99 dengan luas 14.430 M2  harga Rp. 771 juta. Kenyataanya untuk yang C 99 tidak sepeserpun menerimanya.  Untuk harga pasaran sekarang sudah diatas Rp. 3 juta per meter.” Lebih luas dinyatakan, “Masih banyak kasus-kasus tanah di Cirebon yang bermasalah dengan Mafia Tanah, semoga Menteri ATR/BPN, Jend.(Purn) Hadi Tjahjanto, merespon dengan baik, dan disegerakan membentuk tim yang solid untuk menyelesaikannya, sehingga masyarakat dan warga yang terzolimi hak-hak kepemilikannya dapat mendapatkan hak-hak keadilan hukumnya.” (Tim Jurnas-Wiprednews/ WU-HSB/007, PUD/014, SNK/017, AKK/018, JZN/022)**