Oknum Kepala SD di Banjar Terancam Dipidanakan Dalam Kasus Perceraian

Oknum Kepala SD di Banjar Terancam Dipidanakan Dalam Kasus Perceraian

Banjar (WIPREDNEWS) – Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E  yang juga sebagai kepala sekolah SD Negeri di Kota Banjar terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh suaminya berinisial Y yang bekerja sebagai guru honorer di di wilayah kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap berdasarkan pengakuan Y yang mengaku akan digugat cerai oleh E di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, dimana proses perceraian tersebut diduga direkayasa oleh E berkonspirasi dengan beberapa oknum sehingga gugatan cerai berubah menjadi berbalik kepada Y sebagai pemohon. Merasa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan cerai ke pengadilan Agama Ciamis, Y akhirnya menuntut keadilan dengan menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Pasundan (LBH DPP-AWP) untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Menindaklanjuti pengaduan Y, selanjutnya LBH DPP-AWP mengirimkan surat somasi kepada pihak pengacara E dan kepada kantor pengadilan Agama Kabupaten Ciamis yang dibalas dengan pencabutan perkara perceraian E dan Y oleh pengacara berinisial IS dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis. Merasa ada keganjilan dalam proses perceraian tersebut, dimana berkas dokumen permohonan cerai yang didaftarkan oleh pengacara berinisial IW ke PA Ciamis terindikasi melanggar hukum dengan dugaan ada pemalsuan, selanjutnya Y melalui kuasa hukumnya meminta bukti  salinan perkara kepada pihak PA Kabupaten Ciamis, namun tidak membuahkan hasil. “Kecuali produk pengadilan berupa salinan putusan atau salinan penetapan,” jawab pihak Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis dalam suratnya yang ditandatangani oleh H. Arif Mukhsinin selaku Ketua, yang ditujukan kepada pihak LBH DPP-AWP tertanggal 3 Januari 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim investigasi dari Media Warta Indonesia Pembaharuan mendatangi kantor PA Ciamis guna melakukan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Agama Ciamis Rabu (4/3/2023), tetapi yang bersangkutan tidak bisa ditemui, begitu pun dengan bagian Humas. Menurut staf bagian informasi, kedua pejabat tersebut sedang melakukan sidang. Lanjut, konfirmasi dilakukan oleh awak media WIP kepada H. Suryana bagian Humas PA Ciamis melalui telepon WhatsApp, Jumat (6/3/2023). “Ketua PA sampai hari Selasa berada di Pangandaran,” ujar H. Suryana. Dikatakannya, pihak PA Ciamis sudah memberikan jawaban tertulis kepada LBH DPP-AWP. “Apa yang mau ditanyakan oleh wartawan, jawabannya pasti sama dengan yang disampaikan kepada LBH,” tambahnya. Hingga berita ini dimuat, tim media WIP belum bisa mengkonfirmasi Ketua Pengadilan Agama Ciamis. Kendati demikian, untuk keberimbangan pemberitaan, Tim media WIP bersama Aliansi Wartawan Pasundan masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan adanya bukti-bukti pidana yang dilakukan oleh sejumlah oknum, agar ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut advokat senior, Leksadharma K. Siswoyo, SH, MH, kasus yang mengarah ke mafia peradilan tersebut, sudah saatnya dibongkar dan dilaporkan ke atasan pihak terkait untuk ditindak tegas secara hukum.  (Timsus-DPP AWP/377)**